Pasal 1
(1) Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus; dan
b. Dana Alokasi Khusus Tambahan.
(2) Dana Alokasi Khusus Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana Alokasi Khusus Tambahan Afirmasi;
b. Dana Alokasi Khusus Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2); dan
c. Dana Alokasi Khusus Tambahan Usulan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.