Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Penghasilan adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
2. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA sesuai dengan masa berlakunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai surat utang negara.
3. Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset surat berharga syariah negara, dalam valuta asing, sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai surat berharga syariah negara.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.