Pasal I
1. MENETAPKAN klasifikasi barang yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Tarif bea masuk atas barang impor yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang
Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 176) yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.