Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a. 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b. 3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.