Peraturan Menteri Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT
PERMEN Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERMEN Nomor 212-pmk-05-2019 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDAHULUAN............................................................... 9 – 15
GAMBARAN UMUM JURNAL
JURNAL ANGGARAN....................................................... 28 – 34
JURNAL TRANSAKSI PENDAPATAN................................. 35 – 49
JURNAL TRANSAKSI BELANJA....................................... 50 – 67
JURNAL TRANSAKSI PEMBIAYAAN................................. 68 – 84
JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS................................. 85 – 97 BAB VIII JURNAL PENYESUAIAN...................................................
JURNAL PENUTUP.......................................................... 114 – 118
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN Bab I meliputi pembahasan mengenai latar belakang, ruang lingkup, maksud, tujuan, sistematika, dan singkatan.
GAMBARAN UMUM JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH PUSAT Bab II meliputi pembahasan mengenai definisi dan hubungan
JURNAL ANGGARAN Bab III meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal anggaran; jurnal anggaran untuk APBN dan/atau APBN-P;
JURNAL TRANSAKSI PENDAPATAN Bab IV meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi pendapatan; jurnal akuntansi transaksi pendapatan;
JURNAL TRANSAKSI BELANJA Bab V meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi belanja; jurnal akuntansi transaksi belanja tunai
JURNAL TRANSAKSI PEMBIAYAAN Bab VI meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi pembiayaan; jurnal penerimaan pembiayaan; dan
JURNAL TRANSAKSI TRANSITORIS Bab VII meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal transaksi
JURNAL PENYESUAIAN Bab VIII meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal penyesuaian; jurnal akuntansi penyesuaian untuk transaksi
JURNAL PENUTUP Bab IX meliputi pembahasan mengenai: penggunaan jurnal penutup; jurnal akuntansi penutup pendapatan – LRA; jurnal