Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas.
2. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
4. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG PBB selain PBB Perdesaan dan Perkotaan.
5. Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nornor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.