Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan
pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
22. Ketentuan Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan analisis, penyusunan strategi dan rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara;
e. pelaksanaan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, dan pengawasan dan pengendalian barang milik negara;
f. pelaksanaan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara;
g. pelaksanaan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultansi dan layanan penanganan keluhan, perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha;
h. pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, dan pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
23. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja;
c. Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan;
d. Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara;
e. Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara;
f. Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara;
g. Bagian Dukungan Teknis; dan
h. Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi.
24. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
25. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan teknis perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
d. pemantauan dan evaluasi perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
26. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan I;
b. Subbagian Perencanaan II;
c. Subbagian Perencanaan III; dan
d. Subbagian Tata Usaha Biro.
27. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Perencanaan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan
Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Perencanaan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Perencanaan III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang perencanaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, dan manajemen risiko Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan.
28. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
29. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis serta melaksanakan penyiapan penyusunan regulasi, pengembangan strategi; dan
b. pelaksanaan analisis, penyusunan dan penyiapan bahan manajemen kinerja, manajemen risiko, penjaminan kualitas, serta penyelesaian tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
30. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pengembangan Strategi dan Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I;
b. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II;
dan
c. Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III.
31. Ketentuan Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang
pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja II melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Pengembangan Strategi dan Kinerja III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, penyusunan regulasi, pengembangan strategi, manajemen risiko dan kinerja, penjaminan kualitas, serta menyelesaikan tindak lanjut audit di bidang pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
32. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan
pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
33. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyusunan rencana kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa;
b. pelaksanaan analisis dan penyiapan dokumen pemilihan barang/jasa;
c. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
d. pelaporan pelaksanaan pemilihan;
e. pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak;
f. pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral; dan
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
34. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I;
b. Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II; dan
c. Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III.
35. Ketentuan Pasal 160 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan I melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan serta pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan II melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan III melaksanakan analisis dan penyusunan strategi rencana pemilihan, analisis dan penyiapan dokumen pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pelaporan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, dan melaksanakan pendampingan dan asistensi pelaksanaan kontrak, pelaksanaan agen pengadaan barang/jasa dan penyusunan katalog sektoral, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta penyusunan katalog sektoral.
36. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
37. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penggunaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan;
b. pelaksanaan teknis di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan;
c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, dan penilaian dalam rangka pemanfaatan; dan
d. pemantauan dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dalam rangka pemanfaatan.
38. Ketentuan Pasal 163 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara II;
c. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara III; dan
d. Subbagian Utilisasi dan Optimalisasi Barang Milik Negara IV.
39. Ketentuan Pasal 164 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis,
pelaksanaan teknis dan
penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164A, Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
b. pelaksanaan teknis di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
c. pelaksanaan analisis, pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, dan koordinasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian;
d. pemantauan dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian.
Bagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III.
(1) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang
pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan, pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal, dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyiapan pembinaan dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis dan penelaahan, analisis, koordinasi, dan evaluasi di bidang pemindahtanganan, penghapusan,
pemusnahan, penilaian dalam rangka pemindahtanganan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164E, Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan koordinasi penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
b. pelaksanaan teknis inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara;
c. pelaksanaan analisis data inventarisasi, pembukuan dan pelaporan, pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan, dan penelaahan barang milik negara; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi, pembukuan dan pelaporan barang milik negara.
Bagian Penatausahaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I;
b. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II; dan
c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III.
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara I mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara II mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Jenderal dan Badan Kebijakan Fiskal.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara III mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, analisis, penyusunan, dan penyiapan pembinaan administrasi serta bimbingan teknis, pelaksanaan teknis penatausahaan barang milik negara di lingkungan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Bagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan registrasi, verifikasi pengguna sistem, penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, konsultasi dan layanan penanganan keluhan,
perlindungan, pembinaan jabatan fungsional, penguatan kapasitas barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164I, Bagian Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem;
b. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara;
c. pelaksanaan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, dan integritas SDM, serta pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan barang/jasa serta pembinaan terhadap pelaku usaha; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dukungan teknis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Bagian Dukungan Teknis terdiri atas:
a. Subbagian Registrasi dan Verifikasi;
b. Subbagian Manajemen Pengguna; dan
c. Subbagian Penguatan Kapasitas.
(1) Subbagian Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan kebijakan prosedur, serta pelaksanaan
layanan registrasi dan verifikasi kepada pengguna sistem.
(2) Subbagian Manajemen Pengguna mempunyai tugas melakukan analisis, penyusunan, dan penyiapan sistem pengelolaan pelaku usaha (Vendor Management System), evaluasi dan kinerja penyedia, pembinaan dan pelatihan terhadap penyedia barang/jasa, serta perlindungan bagi pengelola pengadaan barang/jasa dan barang milik negara.
(3) Subbagian Penguatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan analisis, penyusunan, dan penyiapan bahan penguatan kapasitas, profesionalisme, integritas sumber daya manusia, dan pembinaan jabatan fungsional barang milik negara dan pengadaan, serta pembinaan terhadap pelaku usaha.
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi dan interkoneksi proses bisnis, pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, sosialisasi, diseminasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, dan melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan melaksanakan pengelolaan perjanjian tingkat layanan (service level agreement) pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164M, Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan,
pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
c. pelaksanaan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement); dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan otomasi proses bisnis dan manajemen informasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
Bagian Otomasi Proses Bisnis dan Manajemen Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Otomasi Proses Bisnis;
b. Subbagian Publikasi dan Kerja Sama; dan
c. Subbagian Manajemen Data dan Informasi.
(1) Subbagian Otomasi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kajian, analisis, perancangan, pengembangan, uji kelayakan, pemantauan, pemeliharaan otomasi proses bisnis, dan melakukan pengelolaan keamanan informasi, serta interkoneksi proses bisnis barang milik negara dan pengadaan barang/jasa.
(2) Subbagian Publikasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan analisis strategi komunikasi, publikasi, penyiapan bahan sosialisasi, dan diseminasi barang milik negara dan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan serta kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah.
(3) Subbagian Manajemen Data dan Informasi melaksanakan penyiapan, analisis, penyusunan, evaluasi, dan pengelolaan data dan informasi, dan manajemen pertukaran data barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan perjanjian tingkat layanan (Service Level Agreement).
41. Ketentuan Pasal 382 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Peraturan Perpajakan I;
c. Direktorat Peraturan Perpajakan II;
d. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
e. Direktorat Penegakan Hukum;
f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
g. Direktorat Keberatan dan Banding;
h. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;
i. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
j. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
k. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
n. Direktorat Perpajakan Internasional; dan
o. Direktorat Intelijen Perpajakan.
42. Ketentuan Pasal 391 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Pemberhentian Pegawai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
b. penyelesaian kepangkatan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c. pelaksanaan tata usaha, dokumentasi, statistik, kesejahteraan pegawai, cuti, dan penghargaan pegawai;
d. pengusulan pegawai untuk pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan pemantauan prestasi kerja pegawai;
f. pelaksanaan pemberhentian dan pemensiunan pegawai; dan
g. penyiapan bahan pembinaan pegawai dan hukuman disiplin.
43. Ketentuan Pasal 397 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Mutasi Kepegawaian I, Subbagian Mutasi Kepegawaian II, dan Subbagian Mutasi Kepegawaian III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengangkatan, penempatan, penggajian, pemindahan pegawai, dan mutasi kepegawaian lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelesaian kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan serta pengurusan izin melanjutkan pendidikan di luar kedinasan dan tugas belajar.
44. Ketentuan Bab V Bagian Kesepuluh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: