Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 211-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 134/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA EKS BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap rekomendasi yang diajukan oleh Tim Kerja Tim Likuidasi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh melakukan penelitian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 11A.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen telah terpenuhi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh atas nama Menteri Keuangan melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD- Nias dan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
(3) Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sebagai berikut:
a. Terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang:
1. sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a; dan/atau
2. telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias kepada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan;
b. Terhadap BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai Tim Kerja Tim Likuidasi, Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menyampaikan keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN Eks BRR NAD-Nias diikuti serah terima kepada Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang pada Kementerian/Lembaga.
(4) Serah terima BMN Operasional yang digunakan atau dikuasai Tim Kerja Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam berita acara serah terima.
(5) Berdasarkan keputusan Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang wajib mencatat BMN Eks BRR NAD-Nias yang diterima sebagai BMN dalam Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Kepala Kanwil I DJKN Banda Aceh menghapus BMN Eks BRR NAD-Nias dari Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias.
7. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
