TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) BUMN/Perseroan/BHL dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri
u.p.
Direktur Jenderal sejak dinyatakan dalam status kurang lancar atau diragukan dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) BUMN/Perseroan/BHL harus melengkapi dokumen persyaratan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima.
(3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), permohonan penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL tidak disetujui.
(1) BUMN/Perseroan/BHL harus mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan dalam status macet dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) BUMN/Perseroan/BHL dalam status macet yang mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara, harus melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
(4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta unit/instansi pemerintah atau lembaga terkait untuk melakukan reviu dari aspek hukum sebagai pendamping hasil audit untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(1) CoD ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Penetapan CoD dilakukan pada tanggal surat permohonan penyelesaian Piutang Negara dari BUMN/Perseroan/BHL diterima.
(3) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), CoD ditetapkan 6 (enam) bulan sejak status macet ditetapkan.
(4) Dalam hal permohonan penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL tidak disetujui dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), perhitungan CoD dinyatakan batal dan kembali pada perhitungan semula.
(5) BUMN/Perseroan/BHL tidak dikenakan Bunga, denda, dan/atau biaya lainnya terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
(1) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan tidak lengkap, namun masih dalam jangka waktu pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen tidak lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima.
(3) Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal membuat surat pernyataan dokumen lengkap untuk disampaikan kepada BUMN/Perseroan/BHL paling lambat 15 (lima belas) hari sejak surat permohonan diterima dan melakukan analisis
dokumen penyelesaian Piutang Negara.
(4) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara paling lambat 6 (enam) bulan sejak dinyatakan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Direktorat Jenderal meminta BPKP atau auditor independen untuk melakukan audit untuk tujuan tertentu.
(5) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal dapat meminta unit/instansi pemerintah atau lembaga terkait untuk melakukan reviu dari aspek hukum sebagai pendamping hasil audit untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Direktorat Jenderal melakukan analisis terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara yang diajukan BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
Analisis terhadap permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi:
a. prospek usaha; dan
b. kemampuan membayar.
(1) Analisis terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a meliputi:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar; dan
c. posisi BUMN/Perseroan/BHL dalam persaingan usaha.
(2) Analisis terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan tata cara analisis prospek usaha dan kemampuan bayar kembali BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana tercantum
dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Analisis terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. proyeksi arus kas BUMN/Perseroan/BHL;
b. proyeksi pendapatan bersih BUMN/Perseroan/BHL;
dan
c. struktur permodalan BUMN/Perseroan/BHL.
(2) Analisis terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara analisis prospek usaha dan kemampuan bayar kembali BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BHL yang tidak bertujuan mencari keuntungan dikecualikan terhadap analisis prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a.
Dalam hal hasil analisis permohonan penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak memiliki prospek usaha, penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL tersebut dapat dilakukan dengan mekanisme pengurusan oleh PUPN.
(1) Dalam hal BUMN/Perseroan/BHL tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) atau tidak mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(4), Direktorat Jenderal melakukan analisis
terhadap:
a. hasil audit untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 25 ayat (4); dan/atau
b. hasil reviu dari aspek hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 25 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki prospek usaha, dapat dilakukan pengurusan oleh PUPN.
(3) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki prospek usaha, Direktorat Jenderal menentukan cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara.
(4) Direktorat Jenderal melakukan perundingan cara optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan BUMN/Perseroan/BHL.
(5) Dalam hal hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak menghasilkan kesepakatan, pengurusan Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL tersebut dilakukan oleh PUPN.
Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan pengurusan oleh PUPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dikembalikan dengan pertimbangan tertentu, Direktorat Jenderal dapat melakukan penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL tersebut melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(1) Menteri dapat membentuk tim penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL yang terdiri atas unsur Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk membantu Direktorat Jenderal dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan hasil kesepakatan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4):
a. Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL kepada Menteri dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dilakukan dengan cara Debt to Asset Swap, PMN, Penghapusan, dan/atau keringanan (discount) pembayaran; atau
b. Direktur menyampaikan rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL kepada Direktur Jenderal dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dilakukan dengan cara Penjadwalan Kembali dan/atau Perubahan Persyaratan.
Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a atau Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b menyetujui rekomendasi optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan/BHL, Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMN/Perseroan/BHL.
(1) Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMN/Perseroan/BHL dilakukan dengan cara Penghapusan, BUMN/Perseroan/BHL tersebut harus menyelesaikan program optimalisasi yang dipersyaratkan dalam surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Program optimalisasi yang harus diselesaikan oleh BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tambahan jangkauan pelayanan;
b. tambahan kontribusi untuk penerimaan negara;
dan/atau
c. pelaksanaan program pemerintah.
(1) Berdasarkan surat persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara dengan cara Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), dilakukan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat.
(2) Kewenangan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
c. PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Pengusulan penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Menteri.
(4) Dalam hal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak memberikan persetujuan, Menteri menyampaikan surat pembatalan persetujuan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMN/Perseroan/BHL.
Penghapusan Secara Mutlak ditetapkan setelah BUMN/Perseroan/BHL menyelesaikan program optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(1) Dalam melaksanakan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Jenderal melakukan penilaian terhadap penyelesaian program optimalisasi oleh BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan BUMN/Perseroan/BHL belum menyelesaikan program optimalisasi yang dipersyaratkan, BUMN/Perseroan/BHL diberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian program optimalisasi paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal setelah diberikan perpanjangan jangka waktu penyelesaian program optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BUMN/Perseroan/BHL masih belum menyelesaikan program optimalisasi, BUMN/Perseroan/BHL dapat diberikan perpanjangan jangka waktu kembali paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Direktorat Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) kepada BUMN/Perseroan/BHL.
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktur Jenderal memberikan rekomendasi persetujuan Penghapusan Secara Mutlak kepada Menteri.
(2) Dalam hal Menteri menyetujui rekomendasi persetujuan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan surat persetujuan
optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada BUMN/Perseroan/BHL.
(3) Ketentuan mengenai penetapan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Penghapusan Secara Mutlak.
BUMN/Perseroan/BHL harus mencantumkan pemenuhan kewajiban optimalisasi penyelesaian Piutang Negara ke dalam Kontrak Manajemen atau dokumen yang dipersamakan.
(1) Dalam hal optimalisasi penyelesaian Piutang Negara pada BUMN/Perseroan dilakukan dengan cara PMN, BUMN/Perseroan membayar dividen kepada pemerintah setelah mendapatkan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN/Perseroan dalam hal BUMN/Perseroan mempunyai saldo laba positif atas laba bersih.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula sebagai berikut:
(4) Pembayaran dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam Kontrak Manajemen.
(1) Dalam hal setelah dilakukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara BUMN/Perseroan/BHL masih dalam status kurang lancar, diragukan, atau macet, BUMN/Perseroan/BHL dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri.
(2) BUMN/Perseroan/BHL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22.