PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) PPK atau PPSPM yang dirangkap oleh KPA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Penilaian Kompetensi.
(4) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Penilaian Kompetensi PPK, melalui:
1. Uji Kompetensi PPK; atau
2. pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa; dan
b. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
Penilaian Kompetensi bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
b. meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPK dan PPSPM untuk melaksanakan tugas dalam pelaksanaan APBN;
c. meningkatkan profesionalisme PPK dan PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
d. mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
(1) Persyaratan umum peserta Penilaian Kompetensi sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. pendidikan paling rendah Diploma III atau sederajat;
dan
c. golongan paling rendah III/a atau sederajat.
(2) Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. telah mengikuti Pelatihan PPK.
(3) Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a angka 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. memiliki sertifikat profesi pengadaan barang/jasa;
dan
c. telah mengikuti Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(4) Peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
dan
b. telah mengikuti Pelatihan PPSPM.
Pelatihan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, dan Pelatihan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b diselenggarakan oleh:
a. BPPK;
b. Kementerian Negara/Lembaga bekerja sama dengan BPPK; atau
c. Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan Kementerian Negara/Lembaga yang terakreditasi oleh BPPK.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
(1) Penyelenggara Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyampaikan laporan kepada Unit Penyelenggara berupa:
a. laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
b. laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(2) Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat akhir bulan Februari untuk setiap tahunnya.
(3) Laporan rencana Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. waktu pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan;
b. lokasi pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
c. jumlah peserta Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(4) Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(5) Laporan pelaksanaan Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. jumlah peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan; dan
b. identitas peserta yang lulus Pelatihan PPK, Pelatihan PPSPM, dan Pelatihan Penyelesaian Tagihan.
(1) Penilaian Kompetensi diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi oleh Unit Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Unit Penyelenggara dapat membentuk tim.
(1) Standar Kompetensi bagi PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar kompetensi kerja khusus bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan pejabat penanda tangan surat perintah membayar.
(2) Skema Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Untuk menyelenggarakan Penilaian Kompetensi, Unit Penyelenggara MENETAPKAN Unit Pelaksana.
(2) Unit Pelaksana meliputi:
a. BPPK;
b. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
c. Kementerian Negara/Lembaga; atau
d. instansi lain yang mendapat penetapan dari Unit Penyelenggara.
Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas:
a. menyampaikan informasi terkait Penilaian Kompetensi kepada Satker;
b. melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan sejenisnya terkait ketentuan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Satker;
c. menerima pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi;
d. melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian Kompetensi;
e. memberikan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi;
f. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara; dan
g. menatausahakan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi.
(1) Unit Penyelenggara MENETAPKAN dan menyampaikan pengumuman rencana pelaksanaan/jadwal Penilaian Kompetensi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(3) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait.
(4) Berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Satker melakukan verifikasi administratif dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi di lingkup Satkernya.
(5) Berdasarkan hasil verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepala Satker menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi di lingkup Satkernya kepada Unit Pelaksana.
(6) Berdasarkan pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Unit Pelaksana melakukan verifikasi data calon peserta Penilaian Kompetensi.
(7) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi belum memenuhi persyaratan, Unit Pelaksana menyampaikan kembali dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Penilaian Kompetensi kepada kepala Satker.
(8) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pendaftaran nama calon peserta Penilaian Kompetensi telah memenuhi persyaratan, Unit Pelaksana
menyampaikan nama calon peserta Penilaian Kompetensi kepada Unit Penyelenggara untuk ditetapkan.
(1) Berdasarkan calon nama peserta Penilaian Kompetensi yang disampaikan oleh Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8), Unit Penyelenggara MENETAPKAN peserta yang akan mengikuti Penilaian Kompetensi.
(2) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK;
b. peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa;
dan
c. peserta Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
(3) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris Kementerian Negara/Lembaga dan pimpinan instansi terkait;
b. Unit Pelaksana; dan/atau
c. peserta Penilaian Kompetensi.
(4) Penyampaian hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. surat;
b. laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
dan/atau
c. surat elektronik.
(1) Penilaian Kompetensi dilaksanakan di lokasi dan waktu yang ditentukan oleh Unit Penyelenggara.
(2) Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik.
(1) Peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui Uji Kompetensi PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a yang dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register.
(2) Peserta Penilaian Kompetensi PPK melalui pengakuan atas sertifikat profesi pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b yang dinyatakan memenuhi persyaratan, diberikan Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register.
(3) Peserta Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c yang dinyatakan lulus, diberikan Sertifikat Kompetensi PPSPM dengan Nomor Register.
(4) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf c yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak 2 (dua) kali.
(5) Dalam hal peserta Uji Kompetensi tetap tidak lulus setelah diberikan kesempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang akan diangkat sebagai PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar tidak mengangkat yang bersangkutan sebagai PPK atau PPSPM.
b. untuk Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara merekomendasikan kepada KPA agar melakukan penggantian PPK atau PPSPM.
(6) Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengikuti
ulang Uji Kompetensi yang terintegrasi dengan Pelatihan setelah 1 (satu) tahun sejak mengikuti Uji Kompetensi terakhir.
(1) Sertifikat Kompetensi PPK dan PPSPM dengan Nomor Register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.
(1) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dapat berupa Pelatihan, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.
(2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional PPK dan PPSPM.
(3) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara.
(4) Dalam hal diperlukan, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan persetujuan dari Unit Penyelenggara.
(1) Dalam hal Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM hilang atau rusak sebelum habis masa berlakunya, kepala Satker dapat mengusulkan penggantian Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
(2) Dalam penggantian Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(3) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(4) Berdasarkan rekomendasi penerbitan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM pengganti.
(1) Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM dapat dicabut sebelum habis masa berlakunya karena pemilik sertifikat:
a. melanggar kode etik PPK atau PPSPM;
b. dijatuhi hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat;
c. dijatuhi hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan/atau
d. terbukti memperoleh sertifikat dengan cara yang tidak sah.
(2) Pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui ketua Unit Penyelenggara.
(3) Dalam pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi.
(4) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi
pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Dalam hal ditemukan bukti yang memadai terkait dengan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf d, Unit Penyelenggara dapat langsung menyampaikan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(6) Berdasarkan rekomendasi pencabutan Sertifikat Kompetensi PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atau ayat
(5), Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN surat keputusan pencabutan sertifikat.
(1) Kepada peserta yang lulus atau memenuhi persyaratan Penilaian Kompetensi PPK diberikan sebutan PNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Kepada peserta yang lulus Penilaian Kompetensi PPSM diberikan sebutan SNT oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(3) Sebutan PNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPK masih berlaku.
(4) Sebutan SNT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan selama Sertifikat Kompetensi PPSPM masih berlaku.
(5) Sebutan PNT atau SNT dicantumkan di belakang nama yang berhak atas sebutan yang bersangkutan.
(6) Penggunaan dan pencantuman sebutan PNT atau SNT hanya berlaku untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan APBN.