Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1899), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: