Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang
duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran.
2. Biaya Operasional Penyelenggaraan yang selanjutnya disingkat BOP adalah biaya yang diperlukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk operasional penyelenggaraan pembayaran Dana Belanja Pensiun.
3. Proporsi Beban Kerja adalah perbandingan antara beban pekerjaan setiap program, yang meliputi program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pembayaran manfaat pensiun, dengan total beban pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
4. Akumulasi Iuran Pensiun adalah dana yang berasal dari iuran pensiun, hasil pengembangan iuran pensiun, imbal jasa (fee) penyaluran Dana Belanja Pensiun, dan pendapatan sewa aset program pensiun.
5. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan pembayaran Dana Belanja Pensiun yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.