Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di lingkungan Kementerian Keuangan serta Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil maupun yang belum mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
3. Jam Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Jam Kerja terdiri dari Jam Kerja Reguler dan Jam Kerja Bulan Ramadhan.
4. Jam Kerja Reguleradalah jam kerja yang dilaksanakan di bulan- bulan pada tahun masehi selain bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
5. Jam Kerja Bulan Ramadhan adalah jam kerja yang dilaksanakan khusus di bulan Ramadhan pada tahun Hijriyah.
6. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerjayang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.