Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(1) DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN.
(2) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk masa 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
(4) Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi anggaran dalam DIPA.
(6) Pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dilakukan mendahului revisi anggaran.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat lainnya (ad interim) selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada
atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
(4) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban anggaran negara.
(5) PA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. merinci bagian anggaran yang dikelolanya ke masing- masing Satker;
c. MENETAPKAN kepala Satker atau pejabat lain sebagai KPA;
d. MENETAPKAN pejabat perbendaharaan lainnya; dan
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang dikelolanya.
(6) Tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilimpahkan kepada KPA.
(1) PA MENETAPKAN kepala Satker sebagai KPA.
(2) PA dapat MENETAPKAN pejabat lain selain kepala Satker sebagai KPA dalam hal:
a. Satker dipimpin oleh pejabat yang bersifat komisioner;
b. Satker dipimpin oleh pejabat eselon I atau setingkat eselon I;
c. Satker yang dibentuk berdasarkan penugasan khusus;
d. Satker yang pimpinannya mempunyai tugas fungsional; atau
e. Satker Lembaga Negara.
(3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat ex-officio.
(1) Penetapan KPA tidak terikat tahun anggaran.
(2) Dalam hal Satker dilikuidasi dan/atau tidak teralokasi anggaran dalam DIPA pada tahun anggaran berikutnya, penetapan KPA berakhir.
(1) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana urusan bersama dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(2) Penetapan KPA atas pelaksanaan dana dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang dilimpahi sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Penetapan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atas usul Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan anggaran, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mendelegasikan penetapan KPA atas pelaksanaan urusan bersama dan tugas pembantuan kepada Gubernur/Bupati/ Walikota.
(5) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat sebelum DIPA disahkan.
(1) KPA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
(2) Tanggung jawab formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPA.
(3) Tanggung jawab materiil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan keluaran yang dihasilkan atas beban anggaran negara.
(4) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM;
c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana;
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara;
f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara;
g. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk 1 (satu) DIPA, KPA MENETAPKAN:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM.
(2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan:
a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA;
b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau
c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
(3) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai/pejabat berstatus sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
(4) PPK dan PPSPM tidak dapat saling merangkap.
(1) Untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai dapat diangkat:
a. PPABP oleh KPA; dan/atau
b. PBDK oleh kepala Satker.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diutamakan bagi pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan APBN.
(3) Pengangkatan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b khusus dilakukan untuk Satker yang telah memiliki interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
(4) Pengangkatan PPABP dan PBDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
(5) PPABP memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi belanja pegawai.
(6) PBDK memiliki tugas dan wewenang yang berhubungan dengan pengelolaan administrasi kepegawaian untuk pembayaran belanja pegawai melalui interkoneksi antara aplikasi kepegawaian dengan aplikasi gaji.
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf f, dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara.
(2) Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM memiliki tugas dan wewenang:
a. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
d. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
e. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP;
f. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
g. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
h. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(3) PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
b. kebenaran dan keabsahan atas SPM;
c. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/atau penerbitan SPM; dan
d. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan organisasi dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, KPA dapat MENETAPKAN pejabat di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM dengan ketentuan:
a. untuk PPK, telah memiliki sertifikat kompetensi PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
dan
b. untuk PPSPM, telah memiliki sertifikat kompetensi PPSPM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN.
(2) Penetapan pejabat di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM dilakukan setelah KPA Satker berkenaan berkoordinasi dengan Satker tempat pegawai yang akan
ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM berkedudukan.
(3) KPA menyampaikan laporan penetapan pejabat di luar Satker berkenaan sebagai PPK dan/atau PPSPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktur Pelaksanaan Anggaran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat keputusan penetapan ditandatangani.
(1) Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat 1 (satu) atau lebih bendahara pengeluaran pembantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kewenangan mengangkat Bendahara Pengeluaran, atau bendahara pengeluaran pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat didelegasikan kepada kepala Satker.
(4) Bendahara Pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.
(1) Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan bendahara pengeluaran pembantu tidak terikat periode tahun anggaran.
(2) Dalam hal PPK dan/atau PPSPM berhalangan melaksanakan tugasnya, KPA dapat MENETAPKAN PPK dan/atau PPSPM pengganti dengan surat keputusan.
(3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu berhalangan, kepala Satker dapat MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu pengganti dengan surat keputusan.
(4) Dalam hal penetapan KPA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), penunjukkan PPK dan PPSPM secara otomatis berakhir.
(5) PPK dan PPSPM yang berakhir penetapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi PPK atau PPSPM.
(6) KPA/kepala Satker menyampaikan surat keputusan penetapan KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pejabat pengganti kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN;
b. PPSPM;
c. PPK;
d. Bendahara Pengeluaran; dan
e. bendahara pengeluaran pembantu.
(7) Dalam hal terjadi pergantian KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan/atau bendahara pengeluaran pembantu di awal tahun atau dalam tahun anggaran berjalan, KPA/kepala Satker menyampaikan pemberitahuan ke KPPN.
(1) Dalam rangka menjaga tata kelola dalam pelaksanaan APBN, pejabat perbendaharaan harus memenuhi standar kompetensi.
(2) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pembinaan dan pengembangan standar kompetensi pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Standar kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar kompetensi kerja khusus bagi KPA, PPK, dan PPSPM.
(4) Standar kompetensi bagi Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bukti pemenuhan kompetensi berupa sertifikat Bendahara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara sertifikasi Bendahara pada Satker pengelola APBN.
(5) Pemenuhan kompetensi bagi PPK dan PPSPM dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN.