Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id