Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAPPA-W telah melaksanakan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil setelah dikenakan sanksi, KPPN menerbitkan SP3S setelah menerima usulan dari Kanwil DJPBN.
(2) Dengan diterbitkannya SP3S oleh KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(3) SP3S sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran tembusan Kanwil DJPBN.
Koreksi Anda
