Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAKPA dan UAKPA BUN wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan. (2) UAKPA dan UAKPA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan UAKPA dan UAKPA BUN mitra kerja Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat yang transaksi keuangannya melalui Kuasa BUN Pusat. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-Pusat setiap bulan. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR. (5) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pejabat terkait di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kas Negara atas nama Kuasa BUN. (6) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilaksanakan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah bulan bersangkutan berakhir. (8) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (9) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh UAKPA dan UAKPA kepada unit akuntansi diatasnya. (10) Dalam hal UAKPA dan UAKPA BUN tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait. (11) Atas dasar usulan Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (9), UAKPA dan UAKPA BUN yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id