Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W wajib dilakukan rekonsiliasi sebelum disampaikan kepada unit akuntansi diatasnya untuk tujuan penggabungan. (2) Laporan keuangan yang disusun oleh UAPPA-W sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan hasil penggabungan laporan keuangan unit akuntansi dibawahnya. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara UAPPA-W dengan UAKKBUN-Kanwil mitra kerja setiap triwulan. (4) Dalam rangka rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UAPPA-W melampirkan salinan BAR seluruh UAKPA dibawahnya untuk bulan terakhir pada triwulan berkenaan kepada UAKKBUN- Kanwil mitra kerja. (5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam BAR. (6) BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh: a. Pejabat penanggungjawab rekonsiliasi Tingkat UAPPA-W; dan b. Kepala Bidang yang menangani Akuntansi dan Pelaporan pada Kanwil DJPBN atas nama Kuasa BUN. (7) Bentuk dan isi BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul Rekonsiliasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan penandatanganan BAR sebagaimana dimaksud ayat pada (6) dilaksanakan paling lambat tanggal 17 (tujuh belas) setelah triwulan bersangkutan berakhir. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Dalam hal tanggal 17 (tujuh belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jatuh pada hari libur, rekonsiliasi dilaksanakan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. (10) BAR yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh UAPPA-W kepada UAPPA-E1. (11) Dalam hal UAPPA-W tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dengan UAKKBUN-Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9), Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN-Kanwil mengusulkan pengenaan sanksi kepada KPPN mitra kerja UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W. (12) Atas dasar usulan Kanwil DJPBN sebagaimana dimaksud pada ayat (11), UAKPA yang bertindak selaku UAPPA-W yang tidak/terlambat melakukan rekonsiliasi dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda