Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REKONSILIASI DALAM RANGKA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN LINGKUP BENDAHARA UMUM NEGARA DAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekonsiliasi tingkat UAKPA dan UAKPA BUN dengan UAKBUN-D/KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan Modul Rekonsilasi Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara Dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 210-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id