Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
2. Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.