Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 159/PMK.02/2016 TENTANG PERSYARATAN DAN BESAR MANFAAT TABUNGAN HARI TUA BAGI HAKIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besar Manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut: a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Koreksi Anda