Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 559); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 965), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: