Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan.
3. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
4. Pendiri adalah Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa yang membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
5. Pelaksana Tugas Pengurus adalah pejabat dari Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan operasional Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
6. Peraturan Dana Pensiun adalah peraturan dana pensiun sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.