Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyak Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Teks Saat Ini
(1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor nylon film yang:
a. dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau
b. tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean.
(2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.
Koreksi Anda
