Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyak Tiongkok, Thailand, dan Taiwan
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm (nol koma dua puluh lima milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Koreksi Anda
