Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera adalah dana hibah bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera dengan Nomor Register Hibah 71004001 Hibah dana bantuan penanggulangan bencana alam Sumatera, yang ditampung www.djpp.kemenkumham.go.id
dalamRekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Rupiah Nomor 519.000124980 di Bank INDONESIA.
2. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah badan nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya menangani bencana nasional.