Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(KOP SURAT PERUSAHAAN)
Surat Pernyataan
Pada hari ini,… tanggal … di Jakarta, (nama), bertindak selaku (jabatan) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (perusahaan), berkedudukan di (alamat) Jakarta, dengan ini menyatakan bahwa kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara bersedia:
a. mematuhi segala ketentuan yang berkaitan dengan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.
b. menerima hasil Lelang yang diputuskan Menteri Keuangan.
c. menerima tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga kepada Menteri Keuangan yang disebabkan oleh pelanggaran yang kami lakukan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang mengakibatkan kerugian pihak ketiga.
Nama Pejabat yang berwenang
Tanda tangan
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
(Surat Pernyataan ini ditandatangani diatas meterai cukup oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(KOP PERUSAHAAN) Jakarta,
Kepada Yth.
Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Surat Utang Negara Gedung A.A Maramis II Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta 10710
Perihal :
Penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara yang berwenang melakukan transaksi Lelang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor …../PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan nama-nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :
No.
Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1. 2.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI Nama Perusahaan Tanda tangan pejabat yang berwenang
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
(KOP PERUSAHAAN) Jakarta, Kepada Yth.
Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Surat Utang Negara Gedung A.A Maramis II Lantai 2 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta 10710
Perihal : Perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi Lelang
Menunjuk surat kami tanggal … perihal penunjukan wakil Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara untuk melakukan transaksi Lelang, dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor …./PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, bersama ini kami sebagai Peserta Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara menyampaikan perubahan nama wakil yang ditunjuk untuk melakukan transaksi dalam Lelang dimaksud, yaitu :
Daftar nama wakil yang diganti:
No.
Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1. 2.
3. Daftar nama wakil yang ditunjuk:
No.
Nama Jabatan Resmi Tanda Tangan
1. 2.
3. Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terimakasih.
(Surat penunjukan ini disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan sesuai AD perusahaan, disertai stempel perusahaan (apabila ada))
MENTERI KEUANGAN.
SRI MULYANI INDRAWATI Nama Perusahaan
Tanda tangan pejabat yang berwenang
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
TATACARA PELAKSANAAN LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
1. Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan rencana Lelang kepada publik melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara dan media massa, yang memuat sekurang-kurangnya :
a. tanggal pelaksanaan Lelang;
b. waktu pembukaan dan penutupan Penawaran Lelang;
c. seri Surat Utang Negara yang akan dibeli kembali;
d. seri dan harga Surat Utang Negara penukar dan seri Surat Utang Negara yang ditukar, dalam hal Lelang Dengan Cara Penukaran (debt switching);
e. waktu pengumuman hasil Lelang;
f. tanggal Setelmen.
2. Pada tanggal pelaksanaan Lelang, Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang kepada Direktorat Surat Utang Negara dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara.
3. Peserta Lelang mengajukan Penawaran Lelang melalui sistem lelang pembelian kembali Surat Utang Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan Penawaran Lelang dilakukan oleh wakil yang ditunjuk oleh Peserta Lelang untuk melakukan transaksi Lelang dan telah mendapat otorisasi dari Direktorat Surat Utang Negara.
b. Peserta Lelang bertanggung jawab atas kebenaran data Penawaran Lelang yang diajukan, baik yang diajukan untuk dan atas nama dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan pihak lain.
c. Dalam hal penjual adalah pihak selain Peserta Lelang, maka Peserta Lelang wajib memastikan tersedianya Surat Utang Negara yang dimiliki oleh penjual.
4. Penawaran Lelang yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan.
5. Peserta Lelang dapat melakukan perubahan terhadap harga dan kuantitas Penawaran Lelang yang telah diajukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perubahan terhadap harga atau kuantitas penawaran hanya dapat dilakukan apabila perubahan harga atau kuantitas yang diajukan lebih rendah dari harga atau kuantitas penawaran sebelumnya;
b. Perubahan harga penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran;
c. Perubahan kuantitas penawaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum waktu penutupan Penawaran Lelang, dan tidak mempengaruhi urutan waktu pengajuan penawaran.
6. Penawaran Lelang diatur sebagai berikut:
a. Peserta Lelang mengajukan seri Surat Utang Negara yang ditawarkan.
b. Penawaran Lelang dinyatakan dalam harga.
c. Satuan harga ditetapkan dalam bentuk prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal.
d. Pengajuan kuantitas Penawaran Lelang dari masing-masing Peserta Lelang sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan 1.000 (seribu) unit atau dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
e. Penawaran harga diajukan dalam kelipatan 0,05% (nol koma nol lima persen).
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Perhitungan Harga Setelmen Pembelian Kembali Dengan Cara Tunai
I. Harga Setelmen per unit Obligasi Negara dengan kupon dihitung sebagai berikut:
PSC = (P x N) + AI
dimana, PSC = harga setelmen per unit;
P = harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
N = nilai nominal Surat Utang Negara per unit;
AI = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara dengan basis perhitungan actual/actual, yang dihitung sebagai berikut:
AI E a n c N × × =
dimana, c = tingkat kupon (coupon rate);
n = frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;
a = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;
E = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.
Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Contoh Penghitungan Pada tanggal 25 Agustus 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri FR0052 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 10,50% (sepuluh koma lima persen) per tahun.
Obligasi Negara ini jatuh tempo pada tanggal 15 Agustus 2030 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Februari dan 15 Agustus setiap tahunnya. Jika clean price yang disepakati sebesar 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2009, maka harga setelmen per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah- langkah sebagai berikut:
P = 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen);
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c = 10,50% (sepuluh koma lima persen);
n = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus;
a = 13 (tiga belas) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Agustus 2009) sampai dengan tanggal setelmen (28 Agustus 2009);
E = 184 (seratus delapan puluh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Agustus 2009 sampai dengan 15 Februari 2010);
Langkah 1: Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:
AI = 184 13 2 10,50% 0,00 Rp1.000.00 × ×
= Rp3.709,24
≈ Rp3.709,00
Jadi bunga berjalan per unit Obligasi Negara seri FR0052 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp3.709,00 (tiga ribu tujuh ratus sembilan rupiah).
Langkah 2: Harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:
PSC = (97,75% × Rp1.000.000,00) + Rp3.709,00
= Rp977.500,00 + Rp3.709,00
= Rp981.209,00
Jadi harga setelmen per unit Obligasi Negara seri FR0052 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp981.209,00 (sembilan ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah).
II. Harga Setelmen per unit Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara dihitung sebagai berikut:
PSC ( ) N P× =
dimana, PSC = harga setelmen per unit;
P = harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
N = nilai nominal Surat Utang Negara per unit;
Contoh Penghitungan Pada tanggal 25 Agustus 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri ZC0004 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Surat Utang Negara ini jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2010. Jika clean price yang disepakati sebesar 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen) dan setelmen dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2009, P = 97,75% (sembilan puluh tujuh koma tujuh lima persen);
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Maka harga setelmen per unit dihitung sebagai berikut:
PSC = (97,75% × Rp1.000.000,00)
= Rp977.500,00
Jadi harga setelmen per unit Obligasi Negara seri ZC0004 yang dibayar Pemerintah setelah dibulatkan adalah Rp977.500,00 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 209/PMK.08/2009 TENTANG LELANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA
Perhitungan Selisih Tunai Pembelian Kembali Dengan Cara Penukaran (Debt Switching) I. Selisih tunai per unit Obligasi Negara dengan kupon dihitung sebagai berikut:
PSS ( ) [ ] ( ) AI AI P P Gov Offer Gov Offer N − + × − =
dimana, PSS = selisih tunai per unit;
POffer = harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
PGov = harga bersih (clean price) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
N = nilai nominal Obligasi Negara per unit;
AIOffer = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis perhitungan actual/actual;
AIGov = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.
Bunga berjalan per unit dihitung sebagai berikut:
AI E a n c N × × =
dimana, c = tingkat kupon (coupon rate);
n = frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;
a = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal setelmen;
E = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.
Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Contoh Penghitungan
Pada tanggal 8 September 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri FR0021 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan dengan kupon sebesar 14,50% (empat belas koma lima persen) per tahun.
Obligasi Negara Seri FR0021 ini jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2010 dan kupon dibayarkan di belakang pada tanggal 15 Desember dan 15 Juni setiap tahunnya. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan menukarkan setiap 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0021 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dengan kupon 10% (sepuluh persen) per tahun yang jatuh tempo tanggal 15 September 2024. Kupon atas Obligasi Negara Seri FR0044 ini dibayarkan di belakang pada tanggal 15 September dan 15 Maret setiap tahunnya. Jika clean price Obligasi Negara seri FR0044 ditetapkan sebesar 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen) dan clean price Obligasi Negara seri FR0021 disepakati sebesar 105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen), serta setelmen dilakukan pada tanggal 11 September 2009, maka selisih tunai per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:
POffer = 105,75% (seratus lima koma tujuh lima persen);
PGov = 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen);
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c(Offer) = 14,50% (empat belas koma lima persen);
c(Gov) = 10,00% (sepuluh persen);
n(Offer) = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 Desember dan 15 Juni;
n(Gov) = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 September dan 15 Maret;
a(Offer) = 88 (delapan puluh delapan) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Juni 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);
a(Gov) = 180 (seratus delapan puluh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Maret 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);
E(Offer) = 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Juni 2009 sampai dengan 15 Desember 2009);
E(Gov) = 184 (seratus delapan puluh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Maret 2009 sampai dengan 15 September 2009);
AIOffer = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dengan basis perhitungan actual/actual;
AIGov = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.
Langkah 1: Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:
AIOffer = 183 88 2 14,50% 0,00 Rp1.000.00 × ×
= Rp34.863,39
≈ Rp34.863,00 AIGov = 184 180 2 10,00% 0,00 Rp1.000.00 × ×
= Rp48.913,04
≈ Rp48.913,00
Langkah 2: Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut:
PSS = [(105,75% − 99,75%) × Rp1.000.000,00] + (Rp34.863,00 − Rp48.913,00)
= Rp60.000,00 - Rp14.050,00
= Rp45.950,00
Jadi Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan dengan menukar 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0021 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dan dalam hal ini Pemerintah membayar selisih tunai sebesar Rp45.950,00 (empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
II. Selisih tunai per unit Obligasi Negara tanpa kupon atau Surat Perbendaharaan Negara dihitung sebagai berikut:
PSS ( ) [ ] ( ) AI P P Gov Gov Offer N − × − =
dimana,
PSS = selisih tunai per unit;
POffer = harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Peserta Lelang, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
PGov = harga bersih (clean price) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Pemerintah, dalam prosentase sampai dengan 2 (dua) desimal dan dalam kelipatan 0,25% (nol koma dua lima persen);
N = nilai nominal Surat Utang Negara per unit;
AIGov = bunga berjalan (accrued interest) per unit Surat Utang Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.
Bunga berjalan per unit dihitung sebagai berikut:
AI E a n c N × × =
dimana,
c = tingkat kupon (coupon rate);
n = frekuensi pembayaran kupon dalam setahun;
a = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari
sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal
setelmen;
E = jumlah hari sebenarnya (actual days) yang dihitung sejak 1 (satu) hari
sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal
pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi.
Bunga berjalan (accrued interest) dibulatkan ke dalam rupiah penuh, dengan ketentuan apabila dibawah dan sama dengan 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi nol, sedangkan di atas 50 (lima puluh) sen dibulatkan menjadi Rp1,00 (satu rupiah).
Contoh Penghitungan
Pada tanggal 8 September 2009, Pemerintah membeli kembali Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan nilai nominal per unit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Surat Utang Negara Seri ZC0005 ini jatuh tempo pada tanggal 20 Februari
2013. Pembelian kembali tersebut dilakukan dengan menukarkan setiap 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dengan kupon 10% (sepuluh persen) per tahun yang jatuh tempo tanggal 15 September 2024. Kupon atas Obligasi Negara Seri FR0044 ini dibayarkan di belakang pada tanggal 15 September dan 15 Maret setiap tahunnya. Jika clean price Obligasi Negara seri FR0044 ditetapkan sebesar 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen) dan clean price
Obligasi Negara Seri ZC0005 disepakati sebesar 84,50% (delapan puluh empat koma lima persen), serta setelmen dilakukan pada 11 September 2009, maka selisih tunai per unit Obligasi Negara dihitung dengan langkah-langkah sebagai berikut:
POffer = 84,50% (delapan puluh empat koma lima persen);
PGov = 99,75% (sembilan puluh sembilan koma tujuh lima persen);
N = Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
cGov = 10,00% (sepuluh persen);
nGov = 2 (dua) kali dalam satu tahun (semiannually), yaitu setiap tanggal 15 September dan 15 Maret;
aGov = 180 (seratus delapan puluh) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon (16 Maret 2009) sampai dengan tanggal setelmen (11 September 2009);
EGov = 184 (seratus delapan puluh empat) hari, yaitu jumlah hari sebenarnya yang dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal dimulainya periode kupon sampai dengan tanggal pembayaran kupon berikutnya, dimana pelaksanaan setelmen terjadi (16 Maret 2009 sampai dengan 15 September 2009);
AIGov = bunga berjalan (accrued interest) per unit Obligasi Negara yang ditawarkan Pemerintah, dengan basis perhitungan actual/actual.
Langkah 1: Bunga berjalan (accrued interest) per unit dihitung sebagai berikut:
AIGov = 184 180 2 10,00% 0,00 Rp1.000.00 × ×
= Rp48.913,04
≈ Rp48.913,00
Langkah 2: Selisih tunai per unit dihitung sebagai berikut:
PSS = [(84,5% − 99,75%) × Rp1.000.000,00] - (Rp48.913,00)
= -Rp152.500,00 - Rp48.913,00
= -Rp201.413,00
Jadi Setelmen per unit Obligasi Negara dilakukan dengan menukar 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri ZC0005 dengan 1 (satu) unit Obligasi Negara Seri FR0044 dan dalam hal ini Pemerintah menerima pembayaran selisih tunai sebesar Rp201.413,00 (dua ratus satu ribu empat ratus tiga belas rupiah).
MENTERI KEUANGAN,
SRI MULYANI INDRAWATI