Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 934) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: