Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pelaksana Subsidi Pupuk adalah BUMN yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/Public Service Obligation (PSO) untuk subsidi pupuk oleh Menteri BUMN.
2. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disingkat HPP adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Pelaksana Subsidi Pupuk dengan komponen biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
3. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga tertinggi pupuk bersubsidi yang dibeli oleh kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
4. Volume Penyaluran Pupuk adalah volume pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pelaksana Subsidi Pupuk sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
5. Subsidi Pupuk adalah selisih antara HPP dan HET.
6. Alokasi Dana Subsidi Pupuk adalah Subsidi Pupuk dikalikan dengan Volume Penyaluran Pupuk.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPMadalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
10. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan.
Pasal2
(1) Alokasi dana Subsidi Pupuk ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pertanian MENETAPKAN HPP, HET, dan Volume PenyaluranPupuk Bersubsidi.