Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas impor barang dari Negara Jepang dalam rangka persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai suatu kemitraan ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), kolom (7), (kolom 8), kolom (9), dan kolom (10) dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atas impor barang.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
d. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
f. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (9) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
g. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(10) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.