Pasal 1
(1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, meliputi:
a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
b. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan;
c. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan;
d. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara;
e. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi; dan
f. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, mencakup kelebihan penyaluran sebagai akibat dari perubahan pagu alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 lebih kecil dari jumlah Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara yang telah disalurkan sampai dengan triwulan II Tahun
Anggaran 2016.