Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, FilipIna, SIngapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5), kolom (6), dan kolom (7) dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) atas impor barang dari semua negara- negara anggota.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
d. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam kolom (7) Lampiran Peraturan Menteri ini, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.