PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA
(1) LPEI wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap menjalankan kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi secara efektif.
(2) Pelaksanaan prinsip Tata Kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana;
b. kelengkapan dan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dan komite-komite serta satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal;
c. penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal;
d. penerapan Manajemen Risiko termasuk sistem pengendalian internal;
e. pengadaan barang dan jasa;
f. penyusunan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
g. transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan;
dan
h. pelaporan internal dan benturan kepentingan.
(1) Dewan Direktur MENETAPKAN kebijakan sistem pengendalian internal dan memberikan arahan kepada Direktur Eksekutif atas penyelenggaraan sistem pengendalian internal LPEI.
(2) Direktur Eksekutif wajib memastikan penyelenggaraan sistem pengendalian internal yang efektif.
(3) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian internal dalam LPEI yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, yang terdiri atas:
1. integritas nilai etika dan kompetensi karyawan;
2. filosofi dan gaya manajemen;
3. cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
4. pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
5. perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana;
b. pengkajian terhadap pengelolaan Risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai pengelolaan Risiko yang relevan;
c. aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan LPEI pada setiap tingkat dan unit kerja dalam struktur organisasi LPEI, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset LPEI;
d. sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu
proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit kerja dalam struktur organisasi LPEI, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
(1) Direktur Eksekutif menyelenggarakan fungsi kesekretariatan lembaga.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi kesekretariatan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Eksekutif mengangkat atau MENETAPKAN seorang Sekretaris Lembaga.
(3) Pengangkatan atau penetapan Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) termasuk pemberhentiannya, dilakukan berdasarkan mekanisme internal LPEI.
(4) Sekretaris Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memiliki fungsi:
a. pemenuhan kepatuhan LPEI terhadap peraturan mengenai persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola yang baik;
b. penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Direktur dan Direktur Eksekutif secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
c. sebagai penghubung LPEI dengan pemangku kepentingan; dan
d. penatausahaan serta penyimpanan dokumen LPEI.
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana yang diangkat untuk pertama kalinya harus diberikan program pengenalan mengenai LPEI.
(2) Tanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan tersebut berada pada Sekretaris Lembaga atau pihak yang menjalankan fungsi kesekretariatan LPEI.
(3) Program pengenalan meliputi:
a. pelaksanaan prinsip Tata Kelola oleh LPEI;
b. gambaran mengenai LPEI berkaitan dengan tujuan, sifat, lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, Risiko, dan masalah-masalah strategis lainnya;
c. keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem dan kebijakan pengendalian internal, termasuk Komite Audit; dan
d. keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana serta hal-hal yang tidak diperbolehkan.
(4) Program pengenalan LPEI dapat berupa presentasi, pertemuan, kunjungan ke LPEI, pengkajian dokumen, dan/atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan LPEI.
Direktur Eksekutif wajib memastikan terlaksananya fungsi kepatuhan LPEI terhadap UNDANG-UNDANG mengenai LPEI dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(1) Dalam rangka menjalankan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktur Eksekutif menunjuk 1 (satu) orang pejabat yang berada satu atau dua tingkat di bawah Direktur Eksekutif untuk membawahkan fungsi kepatuhan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membawahkan fungsi:
a. bisnis dan operasional;
b. Manajemen Risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha LPEI;
c. tresuri (treasury);
d. keuangan dan akuntansi;
e. logistik dan pengadaan barang atau jasa;
f. teknologi informasi; dan/atau
g. audit internal.
(3) Fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan (compliance
unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.
(4) LPEI wajib memiliki kebijakan kepatuhan yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
(1) LPEI wajib menerapkan fungsi audit internal secara efektif dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Standar Profesional Audit Internal.
(2) Penerapan fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas usaha LPEI.
(3) Fungsi audit internal dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal yang independen terhadap satuan kerja operasional.
(4) LPEI wajib memiliki kebijakan audit internal serta sistem dan prosedur audit internal yang direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
(1) Fungsi audit eksternal dilaksanakan oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Fungsi audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain audit laporan keuangan.
(3) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(1) LPEI melaksanakan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana pada ayat (1), LPEI wajib menyusun pedoman pengadaan barang dan jasa.
(3) Pedoman pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direviu dan/atau disempurnakan secara berkala.
(1) LPEI wajib menyusun Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan.
(2) Penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPEI.
(1) LPEI melaksanakan transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan kepada Pemangku Kepentingan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI:
a. menyampaikan dan memublikasikan kondisi keuangan berupa laporan keuangan dan informasi
keuangan lainnya; dan
b. memublikasikan kondisi non-keuangan termasuk namun tidak terbatas pada informasi mengenai produk pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi, dengan berpedoman pada ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka peningkatan kualitas proses pengambilan keputusan oleh Direktur Eksekutif dan kualitas proses pengawasan oleh Dewan Direktur, LPEI memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung oleh sistem informasi manajemen yang memadai.
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana dilarang mengambil keputusan dan/atau turut serta dalam pengambilan keputusan dalam hal yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan.
(2) Benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terjadi jika pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan pribadi anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana, baik langsung maupun tidak langsung.
(1) Direktur Eksekutif bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi LPEI.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan informasi rahasia yang berkenaan dengan LPEI yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau ketentuan LPEI wajib dirahasiakan.
Direktur Eksekutif memastikan bahwa auditor eksternal, auditor internal, dan komite memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang, dan informasi mengenai LPEI, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
LPEI menyusun kode etik yang memuat nilai-nilai etika dalam menjalankan kegiatan usaha dan operasional serta dalam menjalankan hubungan bisnis dengan para Nasabah, rekanan, maupun rekan kerja.
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai LPEI dilarang memberikan, menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari Nasabah, rekanan, pejabat/pegawai Pemerintah, atau pihak ketiga lainnya untuk memengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tidak termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemberian insentif kepada pegawai atau pihak lain yang telah ditetapkan LPEI dalam rangka kepentingan lembaga.
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur
Pelaksana, dan pejabat tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Direktur, wajib menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam batas kepatutan, LPEI dapat memberikan donasi untuk amal dan tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, dan Direktur Pelaksana LPEI harus menandatangani Pakta Integritas.
LPEI wajib melakukan pengukuran terhadap penerapan Tata Kelola yang baik dalam bentuk:
a. penilaian, yaitu program untuk mengidentifikasi pelaksanaan LPEI melalui pengukuran pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) tahun; dan
b. evaluasi, yaitu program untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan penerapan Tata Kelola yang baik di LPEI yang dilakukan setelah penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, pada prinsipnya dilakukan oleh penilai independen yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(2) Penilaian dapat dilakukan dengan menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang penilaian Tata Kelola yang baik, yang penunjukannya
dilakukan oleh Direktur Eksekutif melalui penunjukan langsung setelah mendapat persetujuan Dewan Direktur.
(3) Pelaksanaan penilaian didahului dengan tindakan sosialisasi Tata Kelola yang baik pada LPEI.
(4) Hasil penilaian pelaksanaan Tata Kelola yang baik merupakan salah satu unsur dalam pengukuran kinerja LPEI.
(5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, dilakukan secara mandiri oleh LPEI, yang pelaksanaannya dapat didiskusikan dengan atau meminta bantuan (asistensi) penilai independen atau menggunakan jasa instansi pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik.
(2) Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola perusahaan yang baik, maka penilai independen atau instansi Pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi penilai pada tahun berikutnya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. realisasi pelaksanaan rencana tindak dari rekomendasi hasil penilaian; dan
b. hambatan yang terjadi dan rencana penyelesaiannya, jika ada.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan tahunan LPEI.