Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(5) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
b. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(6) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
c. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(7) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
d. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(8) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
e. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(9) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
f. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(10) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
g. Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom
(11) Lampiran mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
www.djpp.kemenkumham.go.id