Pasal I
Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional INDONESIA diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 207-pmk-06-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.