Pasal 1
(1) Dalam rangka penyaluran beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) distrik pedalaman Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dialokasikan dana ongkos angkut beras PNS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Ongkos angkut beras PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan biaya pengangkutan beras untuk PNS dari gudang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG terdekat ke titik serah masing-masing tujuan.