1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama MENETAPKAN kembali tarif cukai www.djpp.kemenkumham.go.id
etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
b. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.
c. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 31 Desember 2013 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2014.
d. Dalam hal pita cukai yang sudah diajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai untuk kebutuhan bulan Januari 2014 tidak bisa direalisasikan dengan dokumen pemesanan pita cukai karena Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.011/2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 62/PMK.011/2010 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL I.
ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER) PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR Dari semua jenis etil alkohol, kadar, dan golongan Rp 20.000,00 Rp
20.000,00 II.
MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER) PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR A Sampai dengan 5% Rp 13.000,00 Rp
13.000,00
B Lebih dari 5% sampai dengan 20% Rp 33.000,00 Rp
42.000,00
C Lebih dari 20 % Rp 80.000,00 Rp
137.000,00 III.
KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER) PRODUKSI DALAM NEGERI IMPOR Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Rp 100.000,00 Rp
100.000,00 www.djpp.kemenkumham.go.id