Peraturan Menteri Nomor 207-pmk-010-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau
PERMEN Nomor 207-pmk-010-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.
(2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sebesar 9,1% (sembilan koma satu persen).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari
2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA