Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dan Semester Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran per daerah dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda