Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72/PMK.07/2011 TENTANG PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara Semesteran. (2) Laporan Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi Semester Pertama terdiri dari Laporan Triwulan Pertama dan Laporan Triwulan Kedua Tahun 2011 dan disampaikan paling lambat pada minggu pertama bulan Agustus 2011; b. Laporan Realisasi Semester Kedua terdiri dari Laporan Triwulan Ketiga dan Laporan Triwulan Keempat Tahun 2011 disampaikan paling lambat pada minggu terakhir bulan April 2012; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Laporan realisasi pembayaran dibuat dalam rangkap 2 (dua), terdiri dari: 1)Jumlah Guru PNSD yang telah menerima dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD beserta jumlah total pembayarannya, disusun sesuai contoh format Realisasi Pembayaran sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; 2)Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan namun belum menerima dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya, disusun sesuai contoh format Kekurangan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; 3)Rekapitulasi Realisasi Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Per Semester baik Laporan Realisasi Semester Pertama maupun Laporan Realisasi Semester Kedua, disusun sesuai contoh format Rekapitulasi Per Semester sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 4)dihapus; 5)dihapus; 6)dihapus. 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf c dan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) Pasal 7 diubah, dan ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda