Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi PBI, KPA dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap aspek keuangan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh KPA, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan instansi terkait sebagai bahan masukan dalam penyusunan anggaran Iuran PBI pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda