Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana Iuran PBI yang telah dicairkan atau ditagihkan dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan (2) Rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap semester. (3) Realisasi data peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data yang bersumber dari hasil pemutakhiran data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihan atas pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai potongan dalam Surat Perintah Membayar pencairan dana atas tagihan semester berikutnya. (5) Pada semester pertama tahun berikutnya, KPA dan BPJS Kesehatan melakukan rekonsiliasi atau perhitungan kembali dana iuran PBI yang telah dicairkan atau ditagihkan pada tahun anggaran sebelumnya dengan tagihan yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan jumlah dana yang dicairkan melebihi jumlah dana yang seharusnya diajukan berdasarkan realisasi data kepesertaan, kelebihannya harus segera disetorkan ke Kas Negara oleh BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (7) Hasil rekonsiliasi atau perhitungan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) harus dituangkan dalam berita acara sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 206-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id