Pasal I
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009;
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2012;
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: