Pasal 1
(1) Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dikelola secara khusus.
(2) Pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.