KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(2) Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria asal barang;
b. kriteria pengiriman langsung; dan
c. ketentuan prosedural.
(3) Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
(4) Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:
a. ATIGA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
b. ACFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c. AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d. IJEPA adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV;
e. AIFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f. AANZFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g. IPPTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Pertama Kriteria Asal Barang
(1) Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
a. barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Produced);
b. barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan originating dari satu atau lebih Negara Anggota;
c. barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non originating dengan hasil akhir memiliki:
1. kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; atau
2. kandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;
d. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan seluruh bahan non originating tersebut harus mengalami perubahan klasifikasi (Change in Tariff Classification/CTC) yang meliputi:
1. Change in Chapter (CC), yaitu perubahan pada bab (2 (dua) digit pertama pada HS);
2. Change in Tariff Heading (CTH), yaitu perubahan pada pos (4 (empat) digit pertama pada HS); atau
3. Change in Tariff Sub Heading (CTSH), yaitu perubahan pada subpos (6 (enam) digit pertama pada HS); dan/atau
e. barang yang proses produksinya menggunakan bahan non originating dan bahan non originating tersebut mengalami perubahan melalui proses tertentu (specific process) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.
(2) Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
(3) Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b. barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:
1. barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;
2. barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan
3. transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.
Instansi Penerbit SKA di negara transit yang merupakan Negara Anggota dapat menerbitkan SKA Back-To-Back atau Movement Certificate dengan ketentuan:
a. SKA Back-To-back atau Movement Certificate dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
b. masa berakhir SKA Back To Back atau Movement Certificate sebagaimana dimaksud pada huruf a sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh Negara Anggota pengekspor pertama;
c. barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA Back To Back atau Movement Certificate, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor
kedua, kecuali:
1. untuk pengemasan kembali atau kegiatan-kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan; dan/atau
2. kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk ataupun untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor;
d. total jumlah barang yang tercantum pada SKA Back-to- Back atau Movement Certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama; dan
e. nama eksportir yang tercantum pada SKA Back-to-Back atau Movement Certificate harus sama dengan nama importir yang tercantum pada SKA pertama.
(1) Terhadap SKA yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan Third Party Invoice/Third Country Invoice, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penggunaan Third Party Invoice/Third Country Invoice harus dicantumkan dalam SKA;
b. nama perusahaan dan negara pihak ketiga harus dicantumkan dalam SKA; dan
c. nomor invoice pihak ketiga dicantumkan dalam SKA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku dalam hal perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan pencantuman nomor invoice pihak ketiga dalam SKA.
(3) Dalam hal invoice dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan, pada SKA dapat dicantumkan nomor invoice negara asal barang.
(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, importir harus melampirkan:
a. lembar asli dari SKA atas barang yang diimpornya;
b. lembar asli SKA Back to back atau Movement Certificate;
c. lembar asli Issued Retroactively atau Issued Retrospectively SKA, dalam hal SKA diterbitkan lebih dari jangka waktu tertentu setelah Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan;
d. lembar asli Certified True Copy SKA, dalam hal SKA asli rusak atau hilang; atau
e. lembar asli SKA sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3).
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus masih berlaku pada saat Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean.
(3) Importir harus mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA, serta kode Tarif Preferensi pada Pemberitahuan Impor Barang, atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat dan Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat.
(4) Importir yang pada saat penyerahan Pemberitahuan Impor Barang atau Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat:
a. tidak memiliki SKA; atau
b. memiliki SKA namun tidak menyampaikannya, dianggap tidak menggunakan Tarif Preferensi dalam importasinya.
(5) Dalam hal informasi pada SKA Back to back atau Movement Certificate diragukan atau tidak lengkap, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir wajib menyerahkan lembar copy SKA dari negara pengekspor pertama jika Pejabat Bea dan Cukai memintanya.
(1) Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang.
SKA diragukan keabsahan dan kebenaran isinya dalam hal:
a. tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan/atau stempel tidak sama atau tidak tercantum dalam contoh spesimen tanda tangan dan/atau stempel;
b. format, bentuk, dan pengisian SKA tidak sesuai dengan ketentuan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) lainnya diragukan.
Dalam hal hasil penelitian SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diragukan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pabean meminta Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA; dan
b. Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
(1) Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilampiri dengan copy SKA yang akan dimintakan Retroactive Check dengan menyebutkan alasan permintaan Retroactive Check, disertai dengan permintaan penjelasan keabsahan dan kebenaran isi SKA, dan/atau permintaan bukti-bukti terkait.
(2) Kepala Kantor Pabean dapat meminta Retroactive Check secara acak (random), sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
(1) Dalam hal dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah atau unit di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, dapat mengajukan permintaan Retroactive Check kepada Instansi Penerbit SKA apabila terdapat keraguan tentang
keabsahan dan kebenaran isi SKA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi atau tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN) ditetapkan setelah diterimanya jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tidak diterima sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;
atau
b. tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), dilakukan penagihan atas selisih kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berdasarkan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).
(1) Dalam hal jawaban atas permintaan Retroactive Check diragukan kebenarannya atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati.
(2) Dalam hal diperlukan Verification Visit, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan permintaan secara tertulis kepada Instansi Penerbit SKA, atau badan yang berwenang, dan pihak lain yang terkait dengan mencantumkan informasi yang dimintakan.
(3) Dalam hal hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin), Pejabat Bea dan Cukai melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan institusi terkait.
(5) Pihak yang terlibat dalam Verification Visit harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses verifikasi.
Dalam hal SKA terdiri dari beberapa jenis barang, penolakan terhadap salah satu jenis barang tidak membatalkan pengenaan Tarif Preferensi atas jenis barang lain yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).
(1) SKA tetap dianggap sah dalam hal terdapat perbedaan yang bersifat minor (minor discrepancies).
(2) Perbedaan yang bersifat minor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dapat meliputi:
a. kesalahan pengetikan atau ejaan pada SKA sepanjang dapat diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invoice, BL/AWB, Packing List dan dokumen pelengkap pabean lainnya);
b. perbedaan ukuran dan tipe huruf pada SKA;
c. perbedaan penggunaan centang atau silang pada kotak dalam SKA, serta perbedaan ukuran centang atau silang tersebut;
d. perbedaan kecil antara tanda tangan pada SKA dengan specimen;
e. perbedaan kecil pada ukuran kertas yang digunakan;
f. perbedaan kecil pada warna tinta yang digunakan dalam pengisian SKA; dan/atau
g. perbedaan kecil uraian barang antara SKA dengan dokumen pelengkap pabean lainnya sepanjang barangnya adalah sama.
(1) Barang impor yang berasal dari Negara Anggota dengan nilai Free on Board (FOB) tidak melebihi US$200.00 (dua ratus dolar Amerika) dapat dikenakan Tarif Preferensi tanpa harus melampirkan SKA.
(2) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan sepanjang importasi tersebut bukan merupakan bagian dari satu atau lebih importasi lainnya yang bertujuan untuk menghindari kewajiban penyerahan SKA.
(3) Pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan terhadap barang impor yang menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang.