Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
3. Auditi adalah pejabat pengelola anggaran Bendahara Umum Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga.