Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Negeri Semarang pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.