Pasal I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.