Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan PRESIDEN Dan/Atau Mantan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: