Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 11, dan angka 13 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: